Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
Penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk oleh Emiten wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
