Correct Article 44
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, dan mata acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
dan
c. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh obligasi dan/atau Sukuk yang mempunyai hak suara yang sah.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib memuat informasi paling sedikit:
a. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
b. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk diberi kesempatan;
c. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
d. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
dan
e. keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(3) Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik diselenggarakan.
(4) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
