Correct Article 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing- masing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik berakhir.
(2) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(3) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(4) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik berakhir.
(5) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(6) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi dan/atau Sukuk selain suara abstain.
Your Correction
