Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain menyediakan dan mengelola penyelenggaraan e- RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction