Correct Article 49
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Current Text
(1) Selain menyediakan dan mengelola penyelenggaraan e- RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
