TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan dengan urutan:
a. PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
c. Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA;
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
f. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
g. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
h. Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA;
i. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA;
j. Ketua Komisi Yudisial Republik INDONESIA;
k. perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
l. Duta besar atau Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Gubernur Bank INDONESIA, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik INDONESIA, Wakil Ketua Komisi Nasional Republik INDONESIA;
n. Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik INDONESIA;
o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional INDONESIA;
p. Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
q. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA, dan anggota Komisi Yudisial Republik INDONESIA;
r. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s. Gubernur Kepala Daerah;
t. pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
u. Pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional INDONESIA, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Wakil Jaksa Agung Republik INDONESIA, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan;
v. Bupati atau Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota; dan
w. Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
(2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pimpinan LPSK, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dapat didampingi istri, suami dan/atau pendamping.
(2) Istri, suami dan/atau pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat istri, suami dan/atau pejabat yang didampingi.
(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pimpinan LPSK, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya.
(2) Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan dan/atau jabatannya.
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di dalam kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dengan urutan:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK;
c. Sekretaris Jenderal LPSK;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Pejabat Administrator/ Kepala Kantor Perwakilan LPSK di daerah, tenaga ahli, dan pejabat fungsional ahli madya;
f. pejabat pengawas/pejabat fungsional ahli muda; dan
g. Staf.
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di luar kantor LPSK di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan urutan:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK;
c. gubernur;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
e. Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan;
f. Kepala Kepolisian Daerah;
g. Kepala Kejaksaan Tinggi;
h. Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA
semua angkatan;
i. Sekretaris Jenderal LPSK;
j. Wakil Gubernur, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan;
k. Kepala Perwakilan Konsuler negara asing di daerah;
l. Sekretaris Daerah;
m. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
n. Bupati/Walikota;
o. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA di daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Badan Pengawasan Pemilu;
p. Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
q. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
r. pimpinan perguruan tinggi;
s. Asisten Sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan
t. kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di luar kantor LPSK di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan urutan:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK;
c. Bupati/Walikota;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
e. Ketua Pengadilan semua badan peradilan;
f. Kepala Kepolisian Resor kabupaten/kota;
g. Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota;
h. Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan;
i. Sekretaris Jenderal LPSK;
j. Wakil Bupati/Walikota, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya, Wakil Ketua Pengadilan semua badan peradilan, Wakil Kepala Kepolisian Resor kabupaten/kota, Wakil Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, Wakil Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan;
k. Sekretaris Daerah;
l. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
m. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Badan Pengawas Pemilu;
n. pimpinan perguruan tinggi;
o. Asisten Sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, kepala kantor instansi vertikal, kepala badan kabupaten/kota, dan pejabat eselon II; dan
p. kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan/atau
q. Lurah, Kepala Desa, dan/atau ketua badan permusyawaratan desa.
Tata Tempat Acara Resmi sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 bagi Pimpinan LPSK dan/atau Pimpinan LPSK sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Acara sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pimpinan LPSK dan/atau pejabat LPSK sebagai tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pimpinan LPSK dan/atau pejabat LPSK sebagai tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pimpinan LPSK, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi dapat didampingi istri, suami dan/atau pendamping.
(2) Istri, suami dan/atau pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat istri, suami dan/atau pejabat yang didampingi.
(3) Tata Tempat istri, suami dan/atau pejabat yang didampingi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.