Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. acara yang diselenggarakan di dalam kantor LPSK;
dan
b. acara yang diselenggarakan di luar kantor LPSK.
(2) Acara yang diselenggarakan di dalam kantor LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. musyawarah Pimpinan LPSK;
b. sidang mahkamah Pimpinan LPSK;
c. pelantikan di lingkungan LPSK;
d. menerima kunjungan tamu yang dihadiri oleh Pimpinan LPSK; dan
e. kegiatan resmi lain yang ditentukan.
(3) Acara yang diselenggarakan di luar kantor LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. kunjungan kerja dalam negeri;
b. kunjungan kerja ke luar negeri;
c. penandatanganan nota kesepahaman yang bertempat di instansi atau lembaga negara lain;
dan/atau
d. menghadiri undangan instansi atau lembaga negara lain yang bersifat seremonial kenegaraan.
Your Correction
