Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan evaluasi penyelenggaraan Keprotokolan dapat dilakukan melalui: a. pelaksanaan survei penyelenggaraan Keprotokolan; dan/atau b. analisis terhadap kekuatan, kelemahan, dan rekomendasi penyelenggaraan Keprotokolan yang dituangkan dalam bentuk laporan evaluasi.
Your Correction