Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan untuk acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. Persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction