Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan untuk acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan.
(2) Penyelenggaraan Keprotokolan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. Persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
