Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Tata urutan upacara bukan upacara bendera pada Acara Resmi, paling sedikit memuat:
a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Mars LPSK;
c. pembukaan;
d. acara pokok; dan
e. penutup.
Your Correction
