Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata urutan upacara bukan upacara bendera pada Acara Resmi, paling sedikit memuat: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Mars LPSK; c. pembukaan; d. acara pokok; dan e. penutup.
Your Correction