Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di luar kantor LPSK di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan urutan: a. Ketua; b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK; c. Bupati/Walikota; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya; e. Ketua Pengadilan semua badan peradilan; f. Kepala Kepolisian Resor kabupaten/kota; g. Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota; h. Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan; i. Sekretaris Jenderal LPSK; j. Wakil Bupati/Walikota, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya, Wakil Ketua Pengadilan semua badan peradilan, Wakil Kepala Kepolisian Resor kabupaten/kota, Wakil Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, Wakil Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan; k. Sekretaris Daerah; l. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya; m. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Badan Pengawas Pemilu; n. pimpinan perguruan tinggi; o. Asisten Sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, kepala kantor instansi vertikal, kepala badan kabupaten/kota, dan pejabat eselon II; dan p. kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan/atau q. Lurah, Kepala Desa, dan/atau ketua badan permusyawaratan desa.
Your Correction