Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yaitu melaksanakan kegiatan Keprotokolan sesuai dengan persiapan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta sesuai dengan teknis penyelenggaraan Keprotokolan yang diatur dalam peraturan ini.
Your Correction