Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Penghormatan meliputi: a. penghormatan dengan bendera negara; b. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; dan/atau c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction