Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Tata Penghormatan meliputi:
a. penghormatan dengan bendera negara;
b. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; dan/atau
c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
