Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. waktu pengibaran bendera negara sampai dengan saat matahari terbenam;
b. tiang bendera didirikan di tempat upacara;
c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera; dan
d. tata cara pengibaran bendera negara.
Your Correction
