Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. waktu pengibaran bendera negara sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera; dan d. tata cara pengibaran bendera negara.
Your Correction