Correct Article 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Kelengkapan upacara serah terima jabatan yang perlu disiapkan oleh unit kerja terkait meliputi:
a. pemimpin upacara;
b. pejabat yang melakukan serah terima jabatan;
c. pembaca naskah berita acara serah terima jabatan;
d. pembawa acara;
e. pembaca doa;
f. petugas protokol; dan
g. petugas peliputan dan dokumentasi.
(2) Perlengkapan upacara serah terima jabatan yang perlu disiapkan oleh unit kerja terkait meliputi:
a. susunan acara;
b. naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
c. naskah memorandum;
d. naskah sambutan;
e. naskah doa;
f. pulpen atau pena;
g. meja penandatanganan;
h. map naskah;
i. alat pengeras suara; dan
j. perlengkapan lain yang diperlukan.
(3) Pelaksanaan upacara serah terima jabatan Pimpinan LPSK yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I yang dipimpin oleh Ketua LPSK dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal LPSK, dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian dan dikoordinasikan unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan.
Your Correction
