Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan dalam rangka penyerahan simbolis pejabat yang telah usai masa jabatannya terhadap pejabat yang baru diangkat dalam jabatan tertentu.
(2) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serah terima jabatan Pimpinan LPSK, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II.
(3) Kelengkapan upacara serah terima jabatan disiapkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan dan unit kerja yang menangani urusan dibidang kepegawaian meliputi:
a. pejabat yang melantik;
b. pejabat yang akan dilantik;
c. saksi;
d. pembaca surat keputusan;
e. rohaniwan;
f. peserta upacara yang diundang;
g. pembawa acara;
h. petugas protokol; dan
i. petugas peliputan dan dokumentasi.
(4) Perlengkapan upacara serah terima jabatan disiapkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan dan unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian meliputi:
a. naskah pengambilan sumpah;
b. naskah petikan surat keputusan pengangkatan;
c. ruang upacara;
d. susunan acara;
e. berita acara pelantikan;
f. dokumen Pakta integritas;
g. naskah sambutan;
h. kitab suci sesuai agama dan kepercayaan pegawai yang diambil sumpah;
i. pulpen atau pena;
j. meja penandatanganan;
k. map naskah; dan
l. alat pengeras suara dan perlengkapan lain yang diperlukan.
(5) Pimpinan upacara serah terima jabatan dilakukan Pimpinan LPSK atau pejabat lain yang ditunjuk.
(6) Pejabat yang diundang untuk menghadiri upacara serah terima jabatan disampaikan secara resmi oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
Your Correction
