Correct Article 50
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan untuk:
a. memastikan kelancaran penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan; dan
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Keprotokolan dalam mendukung pelaksanaan acara yang dilakukan.
Your Correction
