Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tamu Negara terdiri atas PRESIDEN, Raja, Kaisar, Ratu, Yang Dipertuan Agung, Paus, Gubernur Jenderal, Wakil PRESIDEN, Perdana Menteri, Kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan Kepala Negara/Pemerintahan atau wakilnya, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau setingkat Menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain . (3) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kunjungan tamu kenegaraan; b. kunjungan resmi; c. kunjungan kerja; atau d. kunjungan pribadi. (4) Kunjungan tamu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction