Correct Article 46
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Tamu Negara terdiri atas PRESIDEN, Raja, Kaisar, Ratu, Yang Dipertuan Agung, Paus, Gubernur Jenderal, Wakil PRESIDEN, Perdana Menteri, Kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan Kepala Negara/Pemerintahan atau wakilnya, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau setingkat Menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain .
(3) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kunjungan tamu kenegaraan;
b. kunjungan resmi;
c. kunjungan kerja; atau
d. kunjungan pribadi.
(4) Kunjungan tamu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction
