Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera, diperlukan perlengkapan dan personil pelaksana upacara bendera. (2) Personel pelaksana upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembina upacara; b. perwira upacara c. pemimpin upacara; d. peserta upacara; e. pengibar bendera; f. korps musik/aubade/dirigen; g. pembawa naskah; h. pembaca naskah; i. pembawa acara; dan j. pembaca doa. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bendera negara ukuran 120 x 180 cm; b. tiang bendera dengan tali; c. mimbar upacara; d. naskah proklamasi; e. naskah pembawa acara; f. naskah Pancasila; g. naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; h. teks doa; dan i. alat pengeras suara.
Your Correction