Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera, diperlukan perlengkapan dan personil pelaksana upacara bendera.
(2) Personel pelaksana upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembina upacara;
b. perwira upacara
c. pemimpin upacara;
d. peserta upacara;
e. pengibar bendera;
f. korps musik/aubade/dirigen;
g. pembawa naskah;
h. pembaca naskah;
i. pembawa acara; dan
j. pembaca doa.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. bendera negara ukuran 120 x 180 cm;
b. tiang bendera dengan tali;
c. mimbar upacara;
d. naskah proklamasi;
e. naskah pembawa acara;
f. naskah Pancasila;
g. naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
h. teks doa; dan
i. alat pengeras suara.
Your Correction
