Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e yang memerlukan Keprotokolan hanya melibatkan Pimpinan LPSK dan/atau Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I. (2) Kelengkapan upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama yang perlu disiapkan terdiri atas: a. pejabat yang akan menyampaikan sambutan; b. pejabat yang akan melakukan penandatanganan; c. pembawa acara; d. pembaca doa; e. pembaca ringkasan naskah perjanjian; f. petugas protokol; dan g. petugas peliputan dan dokumentasi. (3) Perlengkapan upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama yang perlu disiapkan terdiri atas: a. undangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK melalui unit kerja yang menangani urusan di bidang kerja sama atau unit kerja terkait; b. naskah nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama disusun oleh unit kerja terkait berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal LPSK melalui unit kerja yang menangani urusan di bidang kerja sama; c. naskah sambutan atau bahan Ketua LPSK; d. susunan acara; e. ringkasan naskah perjanjian yang akan dibacakan; f. penyusunan tata tempat dan tata upacara; g. alat pengeras suara; h. pulpen atau pena; i. meja; j. map naskah; k. bendera negara dan bendera meja; dan l. perlengkapan lain yang diperlukan. (4) Dalam hal dibutuhkan susunan acara dapat disesuaikan dengan situasi yang ada.
Your Correction