Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a. upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan LPSK;
b. upacara pengambilan sumpah atau janji aparatur sipil negara;
c. upacara Acara Resmi di kementerian/lembaga;
d. upacara peresmian di lingkungan LPSK;
e. upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama; dan/atau
f. upacara penerimaan perwakilan negara asing; dan/atau organisasi internasional.
Your Correction
