Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas: a. upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan LPSK; b. upacara pengambilan sumpah atau janji aparatur sipil negara; c. upacara Acara Resmi di kementerian/lembaga; d. upacara peresmian di lingkungan LPSK; e. upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama; dan/atau f. upacara penerimaan perwakilan negara asing; dan/atau organisasi internasional.
Your Correction