Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Tata Upacara Bendera meliputi:
a. tata urutan acara dalam upacara bendera;
b. tata bendera negara dalam upacara bendera;
c. tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d. tata pakaian dalam upacara bendera.
(2) Selain tata upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengatur tata letak dalam upacara bendera.
(3) Persiapan Tata Upacara Bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Your Correction
