Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan LPSK serta upacara pengambilan sumpah atau janji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b dilakukan terhadap calon pimpinan, calon pejabat dan/atau calon pegawai di lingkungan LPSK.
Your Correction
