Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan LPSK serta upacara pengambilan sumpah atau janji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b dilakukan terhadap calon pimpinan, calon pejabat dan/atau calon pegawai di lingkungan LPSK.
Your Correction