Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan oleh: a. negara dan dilaksanakan oleh panitia negara, untuk Acara Kenegaraan; dan b. LPSK, untuk Acara Kenegaraan yang diselenggarakan oleh LPSK. (2) Panitia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh menteri yang menangani urusan di bidang sekretariat negara. (3) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan LPSK, pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal LPSK berkoordinasi dengan panitia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Penyelenggaraan Acara Kenegaraan dapat dilaksanakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA atau di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction