Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Kegiatan persiapan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembentukan tim dan/atau penugasan petugas Keprotokolan oleh Sekretaris Jenderal LPSK atas usulan pimpinan unit kerja yang membidangi Keprotokolan;
b. melakukan koordinasi dengan penyelenggara Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi; dan
c. mengidentifikasi petugas dan perangkat Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi.
Your Correction
