Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan persiapan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. pembentukan tim dan/atau penugasan petugas Keprotokolan oleh Sekretaris Jenderal LPSK atas usulan pimpinan unit kerja yang membidangi Keprotokolan; b. melakukan koordinasi dengan penyelenggara Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi; dan c. mengidentifikasi petugas dan perangkat Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi.
Your Correction