Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Your Correction