Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Your Correction
