Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya atau berlangsungnya Acara Kenegaraan, pelaksanaan Acara Kenegaraan diputuskan oleh penanggung jawab acara atau pimpinan yang bertanggung jawab dalam acara.
(2) Situasi dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kondisi yang menyangkut:
a. ancaman keamanan;
b. ancaman keselamatan;
c. ancaman kesehatan seperti kondisi pandemi; atau
d. terjadinya bencana alam.
Your Correction
