Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelengkapan yang diperlukan pada acara kunjungan kerja dalam negeri adalah: a. surat pemberitahuan kepada Kepala Lembaga Negara, Kepala Daerah, dan Kepala Lembaga lainnya yang akan dikunjungi; b. jadwal acara kunjungan kerja; c. penyiapan akomodasi; d. pejabat pendamping; e. bahan kunjungan kerja; dan f. kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Kelengkapan kunjungan kerja dalam negeri dikoordinasikan dengan pihak pengundang serta instansi atau unit kerja terkait baik di pusat atau di daerah. (3) Penyiapan acara kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan setelah mendapat persetujuan Ketua LPSK. (4) Kelengkapan acara kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan kepada lembaga negara, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk persiapan pelaksanaan. (5) Penyiapan bahan kunjungan kerja Pimpinan LPSK dilakukan oleh unit kerja terkait.
Your Correction