Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Keprotokolan bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan.
Your Correction