Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Kegiatan Keprotokolan bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan.
Your Correction
