Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kunjungan kerja luar negeri merupakan kunjungan resmi ke suatu negara. (2) Kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan oleh Pimpinan LPSK merupakan kunjungan resmi yang memerlukan Keprotokolan antara lain : a. undangan negara atau badan atau lembaga asing; b. menghadiri upacara kenegaraan; c. penugasan dari pemerintah Republik INDONESIA; dan d. kunjungan kerja yang bersifat resmi lainnya. (3) Kunjungan kerja resmi ke luar negeri, diperlukan izin dari pemerintah Republik INDONESIA (4) Acara kunjungan kerja resmi Pimpinan LPSK ke luar negeri disusun bersama dan dikoordinasikan dengan perwakilan negara yang bersangkutan serta perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (5) Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani kerja sama antar lembaga terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi: a. jadwal acara kunjungan; b. surat permohonan izin dari Ketua ke PRESIDEN melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang sekretariat negara; c. surat permintaan exit permit ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hubungan luar negeri sekaligus permohonan surat pengantar visa ke kedutaan negara tujuan; dan d. permohonan visa ke negara tujuan bagi negara yang memerlukan visa. (6) Kelengkapan yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan LPSK terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi: a. akomodasi; b. cinderamata jika diperlukan; dan c. kelengkapan lain yang diperlukan. (7) Penyiapan perlengkapan dikoordinasikan dengan instansi terkait di luar negeri, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan instansi lain dalam negeri yang terkait. (8) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kerja sama antar lembaga berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja yang terkait.
Your Correction