Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam upacara bendera disesuaikan menurut jenis upacara bendera. (2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. (3) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian, batik lengan panjang, atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
Your Correction