PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA Petikan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Satker, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
(2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa;
dan/atau
b. keputusan atau perintah pelaksanaan kegiatan.
(1) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam 24 ayat (2) huruf a dibiayai seluruhnya dengan rupiah murni.
(2) Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. surat perjanjian kerja;
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan.
(1) Pembuatan komitmen melalui keputusan atau perintah sebagaimana dimaksud 24 ayat (2) huruf b yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pada DIPA Petikan dilakukan untuk:
a. pelaksanaan belanja pegawai;
b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; atau
c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan.
(2) Keputusan atau perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat perintah; atau
b. surat keputusan.
(1) Dalam hal pembayaran atas perjanjian/kontrak dilakukan melalui SPM langsung, PPK
harus mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
(2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
b. nomor surat pengesahan dan tanggal DIPA;
c. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, nomor pokok wajib pajak, nama
bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan jika dipersyaratkan;
g. ketentuan sanksi jika terjadi wanprestasi;
h. addendum perjanjian/kontrak jika terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut;
dan
i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
1. sekaligus; atau
2. secara bertahap.
(3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
(1) Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2), disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam kartu pengawasan kontrak KPPN.
(2) Data perjanjian/kontrak dalam kartu pengawasan kontrak KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi:
a. pihak yang berhak menerima pembayaran;
b. nilai pembayaran; dan
c. jadwal pembayaran.
(3) Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADKnya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui surat elektronik.
(4) Kartu pengawasan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal terdapat perubahan data pegawai pada penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, PPABP mencatat perubahan data pegawai tersebut ke dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terkait dengan:
a. pengangkatan/pemberhentian sebagai calon pegawai negeri;
b. pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negeri;
c. kenaikan/penurunan pangkat;
d. kenaikan/penurunan gaji berkala;
e. pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan;
f. mutasi pindah ke Satker lain;
g. pegawai baru karena mutasi pindah;
h. perubahan data keluarga;
i. data utang kepada negara; dan/atau
j. pengenaan sanksi kepegawaian.
(1) Daftar perubahan data pegawai dalam Pasal 29 ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data antara KPPN dengan Satker untuk pembayaran belanja pegawai dan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan.
(2) Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN paling lambat bersamaan dengan pengajuan SPM belanja pegawai ke KPPN.
(3) Penyampaian daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terlebih dahulu disahkan oleh PPSPM dengan menyertakan ADK.
(4) Dalam hal daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan bersamaan dengan SPM belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai bukan merupakan lampiran dari SPM belanja pegawai.
(5) Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) berdasarkan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
(2) PPK melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya.
(4) Dalam hal Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.
(5) Pembayaran komitmen untuk pengadaan barang/jasa, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
b. dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan
c. pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan setelah penyedia
barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditujukan kepada:
a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak;
b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai nongaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
(2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah, meliputi:
a. bukti perjanjian/kontrak;
b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
c. berita acara penyelesaian pekerjaan;
d. berita acara serah terima pekerjaan/barang;
e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
f. berita acara pembayaran;
g. kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. faktur pajak beserta surat setoran pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/Bendahara Pengeluaran; dan/atau
i. jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah, meliputi:
a. surat keputusan;
b. surat tugas/surat perjalanan dinas;
c. daftar penerima pembayaran; dan/atau
d. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.
(2) Apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penerima hak belum mengajukan surat tagihan, PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan.
(3) Apabila setelah 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerima hak belum mengajukan tagihan, penerima hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
(4) Apabila PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan SPBy yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.
(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilampiri dengan bukti pengeluaran:
a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan surat setoran pajak; dan
b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
(2) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilampiri:
a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
b. rincian kebutuhan dana; dan
c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
(4) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Bendahara Pengeluaran/BPP memastikan ketersediaan dananya.
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan:
a. pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy jika telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a.
(2) Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan.
(1) Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Atas dasar pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a.
(3) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja dengan tembusan kepada PPK.
(1) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaikan
bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/ ganti uang persediaan nihil.
(1) PPK menerbitkan SPP GUP untuk pengisian kembali UP.
(2) Penerbitan SPP GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. DRPP;
b. bukti pengeluaran penerbitan SPP; dan
c. surat setoran pajak yang telah dikonfirmasi KPPN.
(3) Untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak, harus melampirkan perjanjian/kontrak beserta faktur pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) SPP GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
(1) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan:
a. perubahan jumlah nominal uang pada SPP, SPM, dan SP2D;
b. rincian detil pada DIPA Petikan/petunjuk operasional kegiatan menjadi minus; atau
c. perubahan kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker.
(2) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPK dapat melakukan pembatalan SPP sepanjang SP2D belum diterbitkan.
(2) PPSPM secara tertulis dapat melakukan pembatalan SPM sepanjang SP2D belum diterbitkan.
(3) Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan oleh KPA setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Koreksi atau pembatalan SP2D untuk penerimaan lebih dari 1 (satu) rekening dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari KPA dan hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Kepala KPPN.
(5) Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet pada kas negara.