Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
(2) PPSPM tidak dapat merangkap sebagai PPK dan bendahara.
(3) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
(4) Dalam hal Satker belum memiliki Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, PPSPM dapat dijabat oleh pegawai yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan atau dirangkap oleh KPA.
Your Correction
