Correct Article 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran atas beban APBN pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
Your Correction
