Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) PA MENETAPKAN Kepala Satker sebagai KPA.
(2) Dalam hal Satker dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PA dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai KPA.
(3) KPA bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan kebijakan anggaran BP2MI yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.
Your Correction
