Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi tunggakan tahun sebelumnya, dapat dilakukan melalui revisi pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program untuk substansi tertentu yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi tunggakan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tunggakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tahun sebelumnya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran; b. tunggakan dapat diproses pembayarannya dengan atau tanpa proses revisi DIPA kementerian/lembaga; c. dalam hal tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam huruf b terkait dengan: 1. belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; 2. tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku; 3. uang makan; 4. tunjangan penghidupan luar negeri; 5. belanja perjalanan dinas pindah; 6. langganan daya dan jasa; dan 7. belanja atas kegiatan yang merupakan prioritas nasional, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia; dan d. dalam hal usul revisi anggaran terkait dengan pembayaran tunggakan selain sebagaiaman dimaksud dalam huruf c, pembayaran tunggakan harus diproses melalui mekanisme revisi anggaran. (3) Tunggakan yang menjadi kewajiban Satker harus diakui sebagai hutang dan dicatat di laporan keuangan. (4) Penyelesaian tunggakan tahun sebelumnya dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran.
Your Correction