Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK dapat melakukan pembatalan SPP sepanjang SP2D belum diterbitkan. (2) PPSPM secara tertulis dapat melakukan pembatalan SPM sepanjang SP2D belum diterbitkan. (3) Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan oleh KPA setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara atau pejabat yang ditunjuk. (4) Koreksi atau pembatalan SP2D untuk penerimaan lebih dari 1 (satu) rekening dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari KPA dan hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Kepala KPPN. (5) Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet pada kas negara.
Your Correction