Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satker wajib menggunakan SiPAGAR untuk: a. penyusunan RUP dan RPD; b. penyampaian usulan revisi anggaran dan penyesuaian terhadap RPD; c. penerbitan DRPP dan SPTB; dan d. penginputan capaian fisik sesuai realisasi anggaran. (2) Satker wajib mencatat seluruh transaksi keuangan melalui SiPAGAR dan melakukan rekonsiliasi dengan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran.
Your Correction