Correct Article 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Satker wajib menggunakan SiPAGAR untuk:
a. penyusunan RUP dan RPD;
b. penyampaian usulan revisi anggaran dan penyesuaian terhadap RPD;
c. penerbitan DRPP dan SPTB; dan
d. penginputan capaian fisik sesuai realisasi anggaran.
(2) Satker wajib mencatat seluruh transaksi keuangan melalui SiPAGAR dan melakukan rekonsiliasi dengan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran.
Your Correction
