Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai. (2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA. (3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (4) Dalam hal Satker belum memiliki Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, PPAPB dapat dijabat oleh pegawai yang membidangi tugas bagian keuangan/kepegawaian.
Your Correction