Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA Petikan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Satker, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau b. keputusan atau perintah pelaksanaan kegiatan.
Your Correction