Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA Petikan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Satker, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
(2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa;
dan/atau
b. keputusan atau perintah pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
