Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: a. perubahan jumlah nominal uang pada SPP, SPM, dan SP2D; b. rincian detil pada DIPA Petikan/petunjuk operasional kegiatan menjadi minus; atau c. perubahan kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker. (2) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction