Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan:
a. perubahan jumlah nominal uang pada SPP, SPM, dan SP2D;
b. rincian detil pada DIPA Petikan/petunjuk operasional kegiatan menjadi minus; atau
c. perubahan kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker.
(2) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
