Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Bendahara Penerimaan memiliki tugas:
a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. menatausahakan dan membukukan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Satker;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan KPPN.
Your Correction
