Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) KPA bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD;
b. menyetujui perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
Your Correction
