Correct Article 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
(2) Langkah penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala Satker/KPA setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku kuasa BUN; dan
b. rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1. data bagian anggaran;
2. eselon I;
3. Satker;
4. sumber dana;
5. cara penarikan;
6. program;
7. kegiatan;
8. klasifikasi rincian output;
9. akun 6 (enam) digit;
10. tanggal dan nomor SPM/SP2D; dan
11. jumlah rupiah,
c. hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(3) Penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
