Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA, KPA, dan PPK dapat melaksanakan pra DIPA. (2) Pra DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa yang harus dimulai pada awal tahun anggaran. (3) Mekanisme pelaksanaan pra DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN dan pengadaan barang/jasa. (4) Dalam Pelaksanaan pra DIPA dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pendampingan proses pelaksanaan pra DIPA. (5) Hasil pelaksanaan pra DIPA selanjutnya menjadi proses pelaksanaan DIPA tahun berjalan.
Your Correction