Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: a. pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
Your Correction