Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran. (2) Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/ ganti uang persediaan nihil.
Your Correction