Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pembuatan komitmen melalui keputusan atau perintah sebagaimana dimaksud 24 ayat (2) huruf b yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pada DIPA Petikan dilakukan untuk:
a. pelaksanaan belanja pegawai;
b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; atau
c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan.
(2) Keputusan atau perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat perintah; atau
b. surat keputusan.
Your Correction
