Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditujukan kepada:
a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak;
b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai nongaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
(2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah, meliputi:
a. bukti perjanjian/kontrak;
b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
c. berita acara penyelesaian pekerjaan;
d. berita acara serah terima pekerjaan/barang;
e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
f. berita acara pembayaran;
g. kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. faktur pajak beserta surat setoran pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/Bendahara Pengeluaran; dan/atau
i. jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah, meliputi:
a. surat keputusan;
b. surat tugas/surat perjalanan dinas;
c. daftar penerima pembayaran; dan/atau
d. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
Your Correction
