Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy jika telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a. (2) Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan.
Your Correction