Correct Article 51
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Satker di lingkungan BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran secara periodik dengan menggunakan aplikasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencerminkan kinerja Satker yang telah ditetapkan dalam dokumen perancanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala BP2MI selaku PA melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanan anggaran seluruh Satker di lingkungan BP2MI.
Your Correction
